Wednesday, June 8, 2016

Penunjukan Plt dan Plh dirjen perikanan tangkap

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti resmi menunjuk Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Kabalitbang) Zulfichar Mochtar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT).

Selain menunjuk Plt, Menteri Susi juga menunjuk Direktur Pelabuhan Perikanan Agus Suherman menjadi Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Perikanan Tangkap.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Sebagai Pelaksana Tugas Nomor 259/MEN-KP/IV/2016 dan Nomor : 260/MEN-KP/VI/2016 dan berlaku sejak 1 Juni 2016. Kabalitbang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap sampai ditetapkan pejabat yang definitif. Adapun penunjukan oleh Menteri Susi dilakukan pada 2 Juni 2016.

Mengutip siaran persnya, Sabtu (4/6/2016), Plt. Dirjen Perikanan Tangkap memiliki kewenangan mengambil keputusan dan atau tindakan kecuali keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, seperti penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan persetujuan antarinstansi.

Sementara dengan Plh. Dirjen Perikanan Tangkap, memiliki tugas yang sama, dan diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas harian dan melaporkan kepada Plt. Dirjen Perikanan Tangkap. Untuk penunjukan secara definitif Jabatan dirjen perikanan tangkap akan di lelang bersamaan dengan jabatan yang kosong lainnya.

No comments:

Post a Comment