Belum selesai kasus nelayan di padang dan nelayan terdampak permen 02 atas pelarangan cantarag kini muncul wacana pemusnahan rumpon. Para nelayan pengguna rumpon pun mulai was was dengan kebijakan baru ini.
Seperti kita ketahui rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan. Dimana rumpon membantu agar ikan bisa terkonsentrasi di sekitar rumpon sehingga memudahkan nelayan untuk menangkapnya. Tapi dengan akan adanya wacana pemusnaham rumpon jelas akan merugikan nelayan.
Kerugian tersebut meliputi dimana nelayan akan membutuhkan waktu yang lebih lama dalam menangkap ikan. Waktu yang lama ini setidaknya ada biaya tambahan untuk pengisian BBM. Sedangkan kita semua tahu BBM juga masalah tersendiri di nelayan dan di pemerintah.
Kerugian lainnya semisal rumpon yabg ada di lautan indonesia di hancurkan semua dan negara negara tetangga yang gemar mencuri ikan memasang rumpon apakah ikan yang di indonesia tidak akan lari ke luar dari wilayah indonesia maka siapa yang diuntungkan.
Sebaimnya setiap kebijakan ada kajian terlebih dahulu. Kalau kebijakan itu pas benar dan tak ada korban untuk nelayan silahkan di lanjutkan tetapi apabila nelayan yang akan menjadi korban lalu buat apa kebijakan itu di buat.
Permen 02 yang mengatur pelarangan alat tangkap cantarang setidaknya imbas kesengsaraan sudah dirasakan.
Seperti kita ketahui rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan. Dimana rumpon membantu agar ikan bisa terkonsentrasi di sekitar rumpon sehingga memudahkan nelayan untuk menangkapnya. Tapi dengan akan adanya wacana pemusnaham rumpon jelas akan merugikan nelayan.
Kerugian tersebut meliputi dimana nelayan akan membutuhkan waktu yang lebih lama dalam menangkap ikan. Waktu yang lama ini setidaknya ada biaya tambahan untuk pengisian BBM. Sedangkan kita semua tahu BBM juga masalah tersendiri di nelayan dan di pemerintah.
Kerugian lainnya semisal rumpon yabg ada di lautan indonesia di hancurkan semua dan negara negara tetangga yang gemar mencuri ikan memasang rumpon apakah ikan yang di indonesia tidak akan lari ke luar dari wilayah indonesia maka siapa yang diuntungkan.
Sebaimnya setiap kebijakan ada kajian terlebih dahulu. Kalau kebijakan itu pas benar dan tak ada korban untuk nelayan silahkan di lanjutkan tetapi apabila nelayan yang akan menjadi korban lalu buat apa kebijakan itu di buat.
Permen 02 yang mengatur pelarangan alat tangkap cantarang setidaknya imbas kesengsaraan sudah dirasakan.
No comments:
Post a Comment