
Bagaimana pengusaha luar negeri mau membangun perusahaan di indonesia kalau aturan kepemilikan nya cuma 30 persen. Sebagai pengusaha yang di cari adalah keuntungan. Dan untuk mengejar keuntungan tersebut maka pengusaha akan mengarahkan sumber daya nya untuk meningkatkan produksi perusahaannnya.
Bagi menteri kelautan dan perikanan tak masalah kalau kepemilikan perusahaan asing bisa dikuasai oleh asing bisa nyampai seratus persen asal tenaga kerja dan bahan baku tangkapan dari indonesia. Selain menambah lapangan pekerjaan dengan masuknya perusahaan asing setidaknya ada teknologi yang bisa di manfaatkan oleh pengusaha indonesia.
Selama ini kebalik aturanya . Hulunya di serahkan asing tapi hili di serahkan ke indonesia. maka dari sektor hulu yang seharusnya dikelola rakyat indonesia malah dicuri oleh nelayan asing dan diolah di negaranya. Karena hilirisasi produk perikanan di indonesia yang belum maju. Sudah saat nelayan sejahtera dan bisa memanfaatkan sumber daya nya untuk kemaslahatan bangsa.
No comments:
Post a Comment